Mengapa umat non-Muslim tidak diijinkan berada di kota suci Mekkah dan Madinah?
Jawaban:
Memang benar bahwa umat non-Muslim tidak diperbolehkan berada di kota suci Mekkah dan Madinah menurut hukum. Poin-poin berikut akan menjelaskan alasan-alasan yang masuk akal dibalik pembatasan tersebut:
1)Semua warga negara tidak diijinkan memasuki wilayahperbatasan
Di setiap negara, ada tempat-tempat dimana warga negara biasa dari negara tersebut tidak boleh masuk. Hanya warga negara yang terdaftar dalam militer atau mereka yang berkaitan dengan pertahanan negara yang boleh memasuki wilayah perbatasan. Islam adalah agama universal untuk seluruh dunia dan untuk semua manusia. Daerah yang terbatas untuk umat Islam adalah dua kota suci Mekkah dan Madinah. Hanya mereka yang beriman dalam Islam dan yang berkepentingan dalam pertahanan Islam yaitu umat Islam yang diperbolehkan masuk. Akan sangat tidak masuk akal bagi warga negara biasa untuk masuk ke daerah perbatasan. Sebagaimana tidak pantas bagi orang non-Muslim untuk menolak pembatasan tersebut untuk masuk ke Mekkah dan Madinah.
2) Visa untuk memasuki Mekkah dan Madinah
a. Saat seseorang berpergian ke luar negeri, dia harus memiliki visa sebagai ijin memasuki negara
tersebut. Setiap negara memiliki peraturan dan syarat-syarat sendiri untuk menerbitkan visa. Jika
kriteria dan persyaratan tidak terpenuhi, maka mereka tidak akan menerbitkan visa.
b. Salah satu negara yang sangat ketat dalam menerbitkan visa adalah Amerika Serikat,khususnya ketika menerbitkan visa untuk warga negara dunia ketiga. Mereka memiliki beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar mereka bisa menerbitkan visa.
c. Ketika saya mengunjungi Singapura, disebutkan dalam blanko imigrasi "hukuman mati kepada
pengedar narkoba". Jika saya ingin mengunjungi Singapura, maka saya harus menaati semua aturannya. Saya tidak bisa mengatakan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang barbar.
Hanya jika saya menyetujui syarat dan kondisinya maka saya akan diijinkan masuk ke negara
tersebut.
d. Visa, sebagai kondisi atau syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia untuk memasuki Mekkah atau Madinah adalah dengan mulutnya, mengucap Laa ila ha illallah
Muhammad ur Rasulullah yang berarti "tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW adalah utusan Allah."