Mengapa dalam Islam, dua saksi perempuan hanya senilai dengan satu saksi laki-laki?
Jawab:
Dua saksi perempuan tidak selalu disetarakan dengan satu saksi laki-laki. Di dalam Al Qur"an tidak lebih dari 3 ayat yang menjelaskan tentang saksi tanpa ada pengkhususan laki-laki atau perempuan.
Ketika membicarakan tentang warisan, hanya diperlukan dua orang saksi
Dalam surat Al Maidah (5) ayat 106, dikatakan:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian,sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu,atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu.Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian.(Al-Qufan 5:106).
Dua orang yang adil dalam kasus talak
"...dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu
tegakkan kesaksian itu karena Allah.(Al-Qur"an 65:2).
Diperlukan empat saksi dalam kasus tuduhan terhadap wanita yang melanggar kesucian
"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi,maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya.
Mereka itulah orang-orang yang fasik". (Al-dufan 24:4).
Dua saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki hanya dalam transaksi keuangan
Tidak benar bahwa dua saksi perempuan selalu dianggap sama dengan satu saksi laki-laki. Hal itu benar hanya dalam kasus-kasus tertentu.Ada sekitar lima ayat dalam Al-Qur"an yang menyebutkan tentang kesaksian,tanpa mengkhususkan laki-laki atau perempuan.Hanya terdapat dua ayat di dalam Al-Qur"an yang menyebutkan bahwa dua saksi perempuan sebanding dengan satu saksi laki-laki.Ini ada dalam surat Al Baqarah (2) ayat 282.
Ini merupakan ayat terpanjang
dalam Al-Qur"an dan berisi tentang perjanjian transaksi keuangan. Ayat itu berbunyi:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu
yang ditentukan,hendaklah kamu menuliskannya dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi laki-laki di antara kamu.Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki,maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada),agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya."
(AI-Qur"an 2:282).
Ini ayat Al-Qur"an berkaitan dengan perjanjian dalam transaksi keuangan. Dalam kasus tersebut,sangat disarankan untuk membuat perjanjian tertulis,antara dua belah pihak dan mengambil dua saksi,sebaiknya keduanya laki-laki. Jika tidak mendapatkan dua laki-laki,maka satu orang laki-laki dan dua orang perempuan sudah cukup.
Misalnya,seseorang yang ingin melakukan operasi karena suatu penyakit tertentu.Untuk
mengkonfirmasi pelksanaan tersebut, dia memilih dua ahli bedah yang memenuhi syarat.Jika dia tidak mendapatkan dua ahli bedah,pilihan kedua adalah satu ahli bedah dan dua dokter umum (yang merupakan dokter MBBS).
Demikian juga dalam transaksi keuangan, dua orang laki-laki lebih menjadi preferensi. Islam
mengharapkan laki-laki yang mencari nafkah untuk keluarganya.Karena tanggung jawab keuangan dipikul oleh laki-laki,mereka diharapkan lebih mengetahui tentang transaksi keuangan dibandingkan perempuan. Sebagai pilihan kedua,saksi bisa satu orang laki-laki dan dua orang
perempuan,sehingga jika yang satu khilaf/keliru yang lain bisa mengingatkannya. Kata Arab
yang digunakan dalam Al-Qur"an adalah 'Tazil' yang berarti 'bingung' atau 'berbuat salah'.
Banyak hal kesalahan dalam kata ini diartikan sebagai 'melupakan'. Jadi transaksi keuangan merupakan satu-satunya kasus di mana dua saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki. Dua saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki dalam kasus pembunuhan Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa sikap feminine juga dapat berpengaruh terhadap kesaksian dalam kasus pembunuhan. Dalam keadaan seperti itu seorang perempuan lebih takut dibanding orang laki-laki. Karena kondisi emosional seperti itu dia bisa bingung. Oleh karena itu, menurut beberapa ahli hukum, dalam kasus pembunuhan, dua saksi perempuan sama dengan satu saksi laki-laki. Dalam semua kasus lainnya, satu saksi perempuan setara dengan satu saksi laki- laki.
Al-Qur"an dengan jelas menetapkan bahwa satu saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa aturan dua saksi perempuan setara dengan satu saksi laki-laki harus diterapkan untuk semua kasus. Ini tidak dapat disepakati karena satu ayat tertentu dalam Al-Qur"an dari Surah An-Nuur (24) ayat 6 dengan jelas menyetarakan satu saksi perempuan dengan satu saksi laki-laki.
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) dan
tidak mempunyai saksi-saksi selain mereka sendiri -bukti-bukti dari mereka sendiri itu bisa diterima.
Kesaksian dari seorang Aisyah RA sudah cukup untuk dapat diterimanya sebuah hadits
Aisyah RA, istri Nabi tercinta, telah meriwayatkan tidak kurang dari 2.220 hadits yang diterima
kesahihannya hanya berdasarkan pada kesaksian beliau. Hal ini merupakan bukti yang cukup bahwa kesaksian seorang perempuan juga dpt diterima.
Banyak ahli fiqih setuju, seorang saksi perempuan sudah cukup dalam penentuan hilal (kemunculan bulan sabit kecil di awal bulan). Bayangkan, seorang saksi perempuan cukup untuk penentuan salah satu rukun Islam, yaitu (penentuan awal) puasa Ramadhan dan seluruh
komunitas muslim, baik laki-laki maupun perempuan, setuju dan menerima kesaksiannya!
Beberapa ahli fiqih mengatakan bahwa seorang saksi diperlukan pada penentuan awal Ramadhan
dan dua orang saksi pada penentuan akhir Ramadhan.Tidak ada bedanya apakah saksi tersebut laki-laki atau perempuan.
Dalam beberapa kasus, saksi perempuan lebih dipilih
Dalam beberapa kasus, hanya diperlukan kesaksian dari perempuan sedangkan kesaksian dari laki-laki tidak dapat diterima. Dalam penanganan masalah-masalah perempuan, misalnya dalam
memandikan (ghusl) jenazah perempuan, saksi harus seorang perempuan.
Ketidak-setaraan yang sepertinya tampak dalam transaksi keuangan bukan karena adanya ketidak-setaraan gender dalam Islam. Hal itu terjadi hanya karena adanya perbedaan kodrat dan peran laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, seperti yang digambarkan dalam Islam.