Dalam hukum Islam, mengapa perempuan mendapat bagian warisan hanya setengah dari bagian laki-laki?
Jawaban:
1. Hal waris dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an berisi petunjuk khusus dan rinci mengenai pembagian harta warisan di antara anggota keluarga yang berhak menerimanya. Ayat-ayat al-Qur'an mengenai warisan adalah:
*QS.A1-Baqarah, 2:180
* QS. Al-Baqarah, 2:240
* QS. An-Nisaa', 4:7-9
*QS. An-Nisaa',4:19
* QS. An-Nisaa', 4:33
* QS. Al-Maidah, 5:106-108
2. Pembagian khusus warisan untuk anggota keluarga
Ada tiga ayat dalam al-Qur'an yang menjelaskan secara umum mengenai pembagian warisan untuk anggota keluarga terdekat, yaitu :
QS. An-Nisaa', 4:11-12 dan 176. Terjemahan dari ayat- ayat tersebut adalah sebagai berikut.
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia
(yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar)
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana.
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau
(dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu
buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki
maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah
(dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha
Penyantun. "
[Al-Qur'an 4:11-12]
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalaalah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalaalah (yaitu), jika seorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan),
jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
[Al-Qur'an4:176]
Kadang-kadang perempuan mendapat bagian warisan sama atau lebih banyak daripada laki-laki
Dalam banyak kasus, seorang perempuan mendapat warisan setengah bagian dari apa yang didapat laki-laki. Namun, hal ini tidak selalu terjadi demikian. Apabila almarhum tidak meninggalkan orang tua atau keturunan, tetapi meninggalkan saudara laki-laki dan perempuan
seibu, masing-masing mendapat seperenam bagian.
1) Perempuan biasanya mendapat warisan setengah bagian dari apa yang didapat laki-laki Dalam peraturan umum, dalam banyak kasus, perempuan mendapat warisan setengah bagian dari apa yang didapat laki-laki. Misalnya untuk kasus berikut:
a. anak perempuan mendapat warisan setengah bagian dari apa yang di dapat anak laki-laki,
b. istri mendapat warisan 1/8 bagian dan suami mendapat l A bagian jika almarhum tidak memiliki anak,
c. istri mendapat warisan l A bagian dan suami mendapat Vi bagian jika almarhum memiliki anak,
d. jika almarhum tidak memiliki keturunan maka saudara perempuan mendapat warisan setengah bagian dari apa yang di dapat saudara laki-lakinya.
2) Laki-laki mendapat warisan dua kali lebih banyak dari apa yang diterima perempuan sebab laki-laki bertanggung jawab secara finansial dalam keluarga
Dalam Islam, seorang perempuan tidak memiliki kewajiban finansial dan tanggung jawab ekonomi terletak di pundak laki-laki. Sebelum seorang perempuan menikah, merupakan tugas
ayah atau saudara laki-laki untuk memenuhi segala kebutuhannya, makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan finansial lainnya yang dibutuhkan oleh perempuan.
Setelah seorang perempuan menikah, maka itu merupakan tugas dan tanggung jawab suami atau anak laki-laki. Islam menyatakan bahwa laki-laki harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga. Untuk memenuhi kewajibannya, laki-laki mendapatkan bagian yang dua kali lebih besar dari harta warisan. Misalnya, seorang laki-laki meninggal dunia dan mewariskan Rp 150 juta untuk anaknya (seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka anak laki-laki akan
mendapatkan Rp 100 juta dan anak perempuan hanya akan mendapat Rp 50 juta. Dari Rp 100 juta yang diwarisi oleh anak laki-laki tersebut adalah sebagai tugasnya terhadap keluarga dia boleh menggunakan hampir seluruh jumlah atau misal Rp 80 juta dan sisa Rp 20 juta boleh digunakan untuk dirinya sendiri. Namun anak perempuan yang mewarisi Rp 50 ribu tidak berkewajiban menggunakan satu rupiah pun untuk keluarganya. Dia berhak untuk menyimpan seluruh uang tersebut untuk dirinya sendiri.
Mana yang lebih Anda pilih, mewarisi Rp 100 juta dan menggunakan Rp 80juta untuk keluarga atau mewarisi Rp 50 juta dan memiliki semuanya untuk dirimu sendiri?